Rabu, 18 Maret 2015

OJK Mulai Telusuri Raibnya Uang Pemkot Semarang di BTPN













http://metrosemarang.com/wp-content/uploads/yudi-mardiana.jpg 

SEMARANG – Pemkot Semarang melayangkan aduan ke Polrestabes Semarang setelah asset dalam bentuk deposito tak diakui BTPN. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga sudah turun tangan dan meminta klarifikasi pihak BTPN.
Menurut Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Semarang, Yudi Mardiana, saat ini proses hukum masih berlangsung. Dia terkejut lantaran setifikat dan rekening koran yang dipegang Pemkot tidak diakui oleh BTPN. “Saya menyimpannya di lemari besi yang tidak tertembus apapun. Bagaimana bisa terjadi,” kata Yudi heran, Rabu (18/3).
Yudi, selaku Kepala DPKAD Kota Semarang adalah satu-satunya orang yang bisa mengakses sertifikat dan rekening koran tersebut. “Pegawai DPKAD Kota Semarang pun tidak ada yang tahu terkait sertifikat dan rekening koran deposito Pemkot,” tegasnya.
Ditanya mengenai keterlibatan orang Pemkot yang memungkinkan mengakses tersebut, Yudi menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian. Siang tadi, Yudi kembali dipanggil kepolisian untuk diperiksa lebih lanjut.
Yudi mengklaim telah melalui prosedur yang benar dalam kerjasama dengan perbankan. Dia juga sudah menjelaskan secara rinci bagaimana saat dirinya mencurigai adanya kejanggalan dan laporannya kepada Polrestabes Semarang.
Otoritas Jasa Keuangan Regional 4 Wilayah Jawa Tengah dan DIY juga sudah turun tangan untuk mengungkap kasus ini. OJK sudah meminta klarifikasi dari pihak BTPN untuk mengetahui proses pencairan dana senilai puluhan miliar itu. BTPN meyakini sudah melakukan pencairan sesuai prosedur.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar